Apa itu IKL & SLHS?

Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL) adalah pengamatan, pemeriksaan, dan penilaian langsung terhadap kondisi fisik dan sanitasi tempat usaha untuk memastikan standar kesehatan terpenuhi.

Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) adalah bukti tertulis dan jaminan keamanan pangan yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan bagi usaha yang telah memenuhi standar baku mutu kesehatan lingkungan.

🛡️

Urgensi Keamanan Pangan

Mencegah terjadinya kontaminasi silang, keracunan makanan, dan penyebaran penyakit menular (foodborne diseases) di masyarakat.

Meningkatkan kepercayaan publik dan konsumen terhadap kualitas serta higienitas produk yang dihasilkan.

Memastikan kepatuhan hukum pelaku usaha sesuai dengan regulasi kesehatan dari Kementerian Kesehatan RI dan Pemkot Depok.

🏪

Sasaran & Cakupan

Web Dashboard SLHS ini menjadi wadah besar pemantauan dan pendaftaran untuk berbagai jenis usaha pangan di Kota Depok, meliputi:

SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi)

TPP (Tempat Pengelolaan Pangan / Jasaboga / Restoran / Rumah Makan)

DAM (Depot Air Minum)

Kantin (Kantin Sekolah, Institusi, dan Perkantoran)

Menuju Depok Sehat
& Pangan Aman

Pemerintah Kota Depok berkomitmen mewujudkan lingkungan dan pangan yang sehat. Kepemilikan SLHS bukan sekadar formalitas administrasi, melainkan wujud tanggung jawab moral pelaku usaha terhadap kesehatan konsumen.

Pentingnya IKL Berkala
Inspeksi berkala oleh Sanitarian Puskesmas atau Dinas Kesehatan memastikan fasilitas sanitasi, penanganan bahan baku, hingga kebersihan penjamah makanan (food handler) selalu terjaga dan tidak mengalami penurunan kualitas.
Pengujian Laboratorium
Selain observasi fisik, penilaian SLHS juga didukung oleh bukti ilmiah melalui pengujian sampel air bersih, sampel makanan, hingga usap alat masak untuk mendeteksi keberadaan bakteri E. coli atau cemaran kimia.
Pelatihan Keamanan Pangan
Setiap penjamah makanan wajib mengikuti Pelatihan Keamanan Pangan Siap Saji (PKPSS) agar memahami prinsip dasar higiene perorangan dan tata cara mengelola makanan dengan aman.
✓ SLHS Terverifikasi

Alur Penerbitan SLHS

Langkah-langkah dari pengajuan IKL hingga Sertifikat Laik Higiene Sanitasi resmi diterbitkan untuk sarana usaha Anda.

1. Pengajuan

Pelaku usaha mendaftarkan sarana dan mengajukan permohonan pendataan melalui sistem atau loket.

2. Inspeksi (IKL)

Petugas Sanitarian Puskesmas / Dinkes melakukan Inspeksi Kesehatan Lingkungan langsung ke lokasi usaha.

3. Evaluasi & Uji

Penilaian instrumen IKL (harus ≥ 80) dan pengujian sampel air / makanan di laboratorium (jika dipersyaratkan).

4. Terbit SLHS

Jika memenuhi syarat (MS), Sertifikat Laik Higiene Sanitasi resmi diterbitkan sebagai bukti aman pangan.

Data Pengawasan IKL & SLHS
di Kota Depok

TS
Total Sarana
24
Sarana terdaftar
IKL
Proses IKL
3
Menunggu inspeksi
MS
Memenuhi IKL
16
IKL ≥ 80
SLHS
SLHS Terbit
1
Sertifikat resmi
Lihat Rekap Daerah