Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL) adalah pengamatan, pemeriksaan, dan penilaian langsung terhadap kondisi fisik dan sanitasi tempat usaha untuk memastikan standar kesehatan terpenuhi.
Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) adalah bukti tertulis dan jaminan keamanan pangan yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan bagi usaha yang telah memenuhi standar baku mutu kesehatan lingkungan.
Mencegah terjadinya kontaminasi silang, keracunan makanan, dan penyebaran penyakit menular (foodborne diseases) di masyarakat.
Meningkatkan kepercayaan publik dan konsumen terhadap kualitas serta higienitas produk yang dihasilkan.
Memastikan kepatuhan hukum pelaku usaha sesuai dengan regulasi kesehatan dari Kementerian Kesehatan RI dan Pemkot Depok.
Web Dashboard SLHS ini menjadi wadah besar pemantauan dan pendaftaran untuk berbagai jenis usaha pangan di Kota Depok, meliputi:
SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi)
TPP (Tempat Pengelolaan Pangan / Jasaboga / Restoran / Rumah Makan)
DAM (Depot Air Minum)
Kantin (Kantin Sekolah, Institusi, dan Perkantoran)
Pemerintah Kota Depok berkomitmen mewujudkan lingkungan dan pangan yang sehat. Kepemilikan SLHS bukan sekadar formalitas administrasi, melainkan wujud tanggung jawab moral pelaku usaha terhadap kesehatan konsumen.
Langkah-langkah dari pengajuan IKL hingga Sertifikat Laik Higiene Sanitasi resmi diterbitkan untuk sarana usaha Anda.
Pelaku usaha mendaftarkan sarana dan mengajukan permohonan pendataan melalui sistem atau loket.
Petugas Sanitarian Puskesmas / Dinkes melakukan Inspeksi Kesehatan Lingkungan langsung ke lokasi usaha.
Penilaian instrumen IKL (harus ≥ 80) dan pengujian sampel air / makanan di laboratorium (jika dipersyaratkan).
Jika memenuhi syarat (MS), Sertifikat Laik Higiene Sanitasi resmi diterbitkan sebagai bukti aman pangan.